Pendapat mengenai Plagiarisme dalam berita
Plagiaris dalam jurnalisme dilakukan dengan cara
mengambil atau menjiplak tulisan jurnalistik milik jurnalis lain di media lain
untuk dipublikasikan di media dimana jurnalis itu bekerja dengan inisial nama
jurnalis yang menjiplak itu sendiri.
Bila merujuk KBBI arti kata plagiat itu sendiri yaitu,
Plagiat/pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat
dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan
sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri; jiplakan
sedangkan kata plagiarisme yaitu,
Plagiarisme/pla·gi·a·ris·me/ n penjiplakan
yang melanggar hak cipta
Plagiarisme merupkan suatu tindakan yang dapat
dianggap sebagai tindak pidana karena telah mencuri hak cipta orang lain. Karena
sekarang jaman serba teknologi internet, segala bentuk apapun dapat dengan
mudah dicari di internet. Kehadiran internet juga telah mempermudah kinerja
para jurnalis dalam mempublikasikan konten berita ke publik. Dengan begitu perkembangan
teknologi itupun juga telah membantu mewarnai dunia jurnalisme.
Namun dari kemudahan internet itulah, telah membuka
kesempatan yang digunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab dan
juga termasuk jurnalis itu sendiri untuk melakukan plagiat. Hal ini memunculkan
masalah dalam jurnalisme, karena termasuk kedalam bentuk pelanggaran etika.
Dengan melakukan plagiat jurnalis telah melanggar etika profesi jurnalis yang
seharusnya dijadikan acuan dalam bekerja. Hal itu tentunya sangat disayangkan,
karena secara tidak langsung telah mencoreng nama para jurnalis.
Komentar
Posting Komentar