Pendapat mengenai Plagiarisme dalam berita
Plagiaris dalam jurnalisme dilakukan dengan cara mengambil atau menjiplak tulisan jurnalistik milik jurnalis lain di media lain untuk dipublikasikan di media dimana jurnalis itu bekerja dengan inisial nama jurnalis yang menjiplak itu sendiri. Bila merujuk KBBI arti kata plagiat itu sendiri yaitu, Plagiat/pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan sedangkan kata plagiarisme yaitu, Plagiarisme/pla·gi·a·ris·me/ n penjiplakan yang melanggar hak cipta Plagiarisme merupkan suatu tindakan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana karena telah mencuri hak cipta orang lain. Karena sekarang jaman serba teknologi internet, segala bentuk apapun dapat dengan mudah dicari di internet. Kehadiran internet juga telah mempermudah kinerja para jurnalis dalam mempublikasikan konten berita ke